Sistem Tilang Elektronik Berlaku Tahun Depan



Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah merampungkan beberapa prosedur terkait sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik. Setelah mengantongi payung hukum, rencananya tahun depan tilang elektronik sudah diberlakukan.

"Yang membuat lama diberlakukannya sistem ini yakni menunggu surat edaran dari Mahkamah Agung yang menyatakan tilang elektronik sah secara yuridis," ujar Wadir Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/11).

Dikatakan Wahyono, alat-alatnya sudah datang. Saat ini yang harus disiapkan yaitu design surat tilang tersebut. "Sampai saat ini belum ditentukan, karena yang akan kita tilang kendaraan, bukan orangnya," kata Wahyono.

Sistem Tilang Elektronik Berlaku Tahun Depan [ www.BlogApaAja.com ]

Selain itu, lanjut Wahyono, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan pemutihan kendaraan secara gratis pada bulan Oktober 2012 lalu. Hal itu dilakukan untuk pendataan kendaraan dengan sistem E-TLE.

Nantinya, dalam sistem tilang elektronik kendaraan yang melanggar akan dipotret dan dikirim langsung surat tilang ke alamat rumah pemilik kendaraan. Dilakukan pemutihan kendaraan atau balik nama agar pemilik yang dahulu terbebaskan dari denda jika kendaraan tersebut melanggar.

"Di dalam tilang ini ada klausul, jadi apakah bila pelanggar ini bukan pemiliknya akan kembali ke kita, dan dikasih pemegang terakhir. Kita mewajibkan harus balik nama supaya tidak dikenakan pajak progesif," pungkasnya.

Sistem kerja dari E-TLE yakni di masing-masing traffic light ada sensor. Jadi begitu ada lampu merah, sensor aktif. Begitu kendaraan melintasi sensor, berarti melewati stop line. Jika kemudian kendaraan itu terus melaju melewati lampu merah, sensor akan mencatat lagi. Demikian seterusnya, sistem secara otomatis akan mencatat jumlah pelanggaran. ()

Follow On Twitter